Oleh: Edy Burmansyah
"….Dari 40 macam barang industri yang disepakati dalam FTA untuk dipasok ke Amerika, sebagian diproduksi di Batam dan Bintan. Barang-barang tersebut nantinya akan menjadi milik Singapura," kata Ismeth Abdullah, Ketua Otorita Batam (OB), kini Gubernur Propinsi Kepri.
Jauh sebelumnya Indonsia melakukan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) dengan Jepang dan Uni Eropa. Pada 23 Juli 2003 pemerintah Singapura mencapai kesepakatan perdagangan bebas (FTA) dengan Amerika Serikat. Dalam perjanjian perdagangan bebas tersebut Singapura menyertakan Indonesia, yakni pulau Batam dan pulau Bintan, dua pulau di wilayah propinsi kepulauan Riau.
Disertakannya Batam dan Bintan ke dalam FTA Singapura-USA mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia. Pemerintah kala itu beranggapan penyertaan Batam dan Bintan ke dalam FTA Singapura-Amerika Serikat akan memberikan keuntungan dalam menarik investasi langsung (Foreign Direct Invesment/FDI) terutama yang berasal dari Singapura, karena produk-produk yang diproduksi industri Singapura di kedua pulau tersebut akan juga memiliki fasilitas bebas Bea Masuk ke pasar Amerika Serikat dibawah skema Integrated Sourcing Initiative (ISI).
Kesepakatan bilateral antara Singapura dan Amerika Serikat mengenai FTA mencakup skema Integrated Sourcing Initiative (ISI), yaitu inisiatif yang memungkinkan bahwa daerah produksi manapun di luar wilayah Singapura boleh mendaftar untuk menggunakan semua fasilitas Free Trade Singapura untuk memasukkan produknya ke AS asalkan memenuhi butir-butir kesepakatan FTA Singapura – AS, dan produknya akan berlabel “made in Singapore” atau “Singapore content” walau dibuat di negara lain.
Sebagaimana dikatakan Ismet Abdullah, Ketua Badan Otorira Batam (BOB) kala itu (Kompas, 19 Mei 2003), "….Dari 40 item barang- barang industri yang disepakati dalam FTA yang akan dipasok ke Amerika, sebagian diproduksi di Batam dan Bintan. Barang-barang tersebut nantinya akan menjadi milik Singapura,"
Berdasarkan FTA Singapura-Amerika Serikat tersebut produk-produk berteknologi tinggi yang dihasilkan di Batam tidak akan dipungut Bea Masuk jika dilempar ke pasar Amerika melalui Singapura. Produk yang dimaksud di antaranya magnetic disk, semikonductor, berbagai komponen dan suku cadang elektronik dan peralatan medis. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lebih dari 150 perusahaan asing di Batam dan Bintan memproduksi produk-produk semacam itu yang bisa menarik manfaat dari FTA Singapura – Amerika Serikat melalui skema ISI.
Masuknya Pulau Batam dan Bintan sebagai bagian dari FTA Singapura – AS, menuntut perbaikan infrastruktur guna mendukung kelancaran masuknya investasi Singapura. Iming-iming untuk bisa ‘memasuki pasar AS’ dan ‘mendatangkan investasi asing yang lebih besar’ barangkali juga yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan investasi di pulau Batam. Hingga akhir 2007 total investasi pemerintah di pulau Batam sebesar US$ 22,739 Miliar
Bahkan ada indikasi pembiayaan pembangunan Batam selama ini berasal dari pinjaman luar negeri, setidaknya ini tercermin dari anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk Batam Otorita Batam (BOB). Alokasi anggaran untuk BOB versi Departemen Keuangan tahun 2007 sebesar Rp 282,4 miliar, tahun 2008 Rp 248 miliar, dan tahun 2009 Rp 215 miliar.
Tahun 2007 dari Rp 282,4 miliar yang dialokasikan bagi kegiatan BOB, Rp115 miliarnya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri (phln). Tahun 2008 terjadi penurunan alokasi anggaran yakni sebesar Rp 248 miliar, dimana Rp 180 miliar adalah phln, begitu juga untuk tahun 2009 nanti, dari Rp 215 miliar, Rp 75 miliar di antaranya bersumber dari pinjaman luar negeri. Salah satu proyek di Otorita Batam yang dibiayai dari pinjaman luar negeri adalah proyek pengembangan e-government, yang bersumber dari pinjaman lunak Pemerintah Korea Selatan senilai US$20 juta atau setara Rp182 miliar.
Sumber: Development Progress of Batam 2008
Disisi lain, pemberian status Batam, Bintan dan Karimun (BBK) sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) bukan semata-mata karena pertimbangan karena keadaan mendesak, sebagaimana alasan pemerintah ketika mengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas, namun demi pertimbangan untuk melayani kepentingan ekonomi negara tetangga tersebut. Terbukti berdasarkan data investasi menurut asal negara lebih dari separuh investasi di Batam berasal dari Singapura.
Nilai Investasi PMA Berdasarkan Asal Negara
No Negara Juni 2006
(US$ 000 ) Persentase
( % )
1 Tunisia 480 0,06
2 Mauritius 800 0,10
3 Denmark 873 0,11
4 India 900 0,11
5 China 5,055 0,63
6 Swiss 1,250 0,15
7 Saudi Arabia 1,950 0,24
8 Jerman 1,987 0,25
9 Cayman Island 2,178 0,27
10 Hongkong 2,800 0,35
11 Australia 3,621 0,45
12 Inggris 3,282 0,41
13 British Virgin Island 8,556 1,06
14 Korea 10,810 1,34
15 USA 18,934 2,34
16 Taiwan 33,014 4,08
17 Malaysia 58,222 7,20
18 Jepang 127,319 15,75
19 Singapora 526,592 65,12
Total 808,623 100,00
Sumber: Development Progress of Batam, second edition of 2006
Terlebih, sejak awal Singapura sangat berkepentingan terhadap kedua pulau tersebut. Pada awal dekade 1980-an, ketika industri Singapura tumbuh dengan pesat, Singapura membutuhkan tempat untuk merelokasi kegiatan perakitan produk-produk yang bernilai rendah. Untuk mengatasi permasalahan ini di tahun 1988, Singapura kemudian meluncurkan program restrukturisasi ekonominya, dengan konsep mengalihkan Singapura dari industri yang mempekerjakan banyak orang ke industri yang benilai lebih tinggi. Batam, dan pulau-pulau lain di propinsi Kepulauan Riau (Kepri) dipilih sebagai tempat relokasi alternatif yang paling logis sebagainya hasil studi yang dilakukan oleh MAS (Monetary Authority of Singapore) dan EDB (Economic Development Board).
Batam dan Bintan yang di awal pengembangannya dimaksudkan sebagai pesaing Singapura dalam perjalanannya justru berkembang sebagai daerah pelengkap Singapura. Celakanya, pada perkembangan selanjutnya, Batam bahkan memberi kontribusi besar pada hancurnya industri nasional.
Seperti dikutip dari harian Kontan Edisi 30 Oktober 2008, pemerintah akan mengambil kebijakan menutup seluruh perdagangan internasional lewat Pulau Batam untuk beberapa produk tertentu, diantaranya; garmen, elektronika, makanan, minuman, mainan anak-anak dan sepatu. Pulau Batam dianggap sebagai tempat paling rawan masuknya produk-produk selundupan yang kemudian lari ke pasar Pulau Jawa. Sehingga berkontribusi pada hancurnya industri garmen di pulau Jawa.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan (Depdag) Sahrul Sampurna seperti dikutip harian itu mengatakan dengan tidak masuknya pelabuhan dan bandar udara di Pulau Batam sebagai jalur masuk importasi komoditi tertentu maka berarti untuk komoditi-komoditi tersebut dilarang masuk lewat Batam. Yang diharapkan masuk ke pulau tersebut adalah bahan baku dan barang modal.
Sebelumnya seperti diketahui, dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri dari dampak krisis global, pemerintah sudah mengumumkan 10 langkah pengamanan, di antaranya adalah pencegahan importasi ilegal mulai 1 November 2008. Kebijakan pencegahan importasi terdiri dari dua kebijakan utama. Pertama; menerbitkan ketentuan tentang importasi komoditi tertentu yakni garmen, elektronika, makanan dan minuman, mainan anak-anak dan sepatu, hanya bisa diimpor oleh importir terdaftar dan kewajiban verifikasi di pelabuhan muat. Kedua; menetapkan pelabuhan-pelabuhan tertentu yang terbuka untuk barang-barang tertentu, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Makassar dan Bandara Juanda.
Disamping dinilai sebagai daerah rawan penyelundupan sehingga berkontribusi pada hancurnya industri garmen nasional, keistimewaan Batam juga dipakai oleh sejumlah pengusaha asing sebagai tempat transit (pergudangan) komoditi yang mereka produksi sebelum dikirim kembali (reekspor ) ke negara tujuan ekspor dengan menggunakan fasilitas preferensi Bea Masuk 0% persen komdiiti tertentu yang dimiliki Indonesia untuk masuk ke pasar negara tertentu.
Contohnya; produk tekstil asal Cina yang dieskpor ke Batam, kemudian di Batam, produk tersebut diganti labelnya (made in Indonesia), untuk selanjutnya dikirim ke Amerika Serikat melalui Batam dengan preferensi Bea Masuk 0%. Ekspor tekstil “Produk China made in Batam” tersebut telah merampas kuota tekstil produsen Indonesia. Celakanya lagi sebagian dari produk tekstil yang diimpor dari Cina tersebut merebes ke pasar di pulau Jawa.
Contoh lainnya, pada tahun 2004 dan 2006 pernah terjadi kasus, pemantik produk Cina diimpor ke Batam untuk kemudian diekspor pengusaha ke Eropa. Lighter" (pemantik api) itu 100 persen produk China dan digudangkan di Batam untuk diubah kemasannya sebelum diekspor ke Eropa oleh perusahaan di Batam. Akibatnya kehadiran kawasan perdagangan bebas tidak memberi banyak manfaat terhadap perekonomian nasional.
Fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta beberapa jenis pajak lain di pulau Batam sebagai konsekuensi logis dari status kawasan ekonomi khusus disalahgunakan, yang berpotensi menghancurkan industri nasional. Padahal potensi kerugian negara dari insentif tersebut relative besar. Tahun 1998 potensial lose penerimaan dari ketika pungutan tersebut di wilayah Batam diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun. Bahkan besarnya kerugian tersebut menjadi latar belakang terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 1998 tentang pengenaan Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. Namun PP itu tidak pernah diterapkan hingga terbitnya PP No 63 tahun 2003 tentang penerapan Bea Masuk, PPn dan PPnBM untuk empat komoditi yakni; elektronik, tembakau, kendaraan otomotif, dan minuman keras. Sementara penerimaan dari pajak sebesar Rp 1,806.08 triliun. Penerapan beas masuk, PPN dan PPNBM diperkirakan mampu menambah pundi-pundi penerimaan neraga hingga lebih dai Rp 4 trilun. Sebuah angka yang cukup besar.
Sedangkan kontribusi Batam terhadap penerimaan nasional tidak sebanding dengan investasi yang telah kucurkan pemerintah. Tahun 2007 pemerintah mengalirkan dana sebesar US$ 2,606 miliar, sementara kontribusi Batam pada penerimaan negara sebesar Rp 1,806.08 triliun, plus pendapat asli daerah kota Batam yang hanya Rp 273.62 Miliar
Sebagai kawasan perdagangan bebas dengan berbagai intensif fiskal, kawasan itu semestinya berkinerja baik, namun lihatlah laporan neraca perdagangannya. Dalam tiga tahun terakhir impor ke kawasan tersebut lebih tinggi dibandingkan ekspor. Total ekspor selama periode Jan-Nov 2007 senilai US$ 6,36 miliar sementara nilai impor selama periode yang sama sebesar US$ 8,09 miliar, atau terjadi minus sebesar US$ 2,03 miliar (lihat tabel). Bahkan jika dibandingkan dengan kawasan industri Jababeka (Jawa Barat), ekspor Batam tahun 2005 tiga kali lebih kecil. Total ekspor dari Batam hanya sebesar US$ 4,5 miliar, sementara Jababeka mencapai US$15 miliar.
Perkembangan Ekspor-Impor Pulau Batam
Pada akhirnya pengembangan kawasan ekonomi khusus menjadi tempat yang empuk bagi penghisapan surplus ekonomi Indonesia oleh pihak asing, dan karena itu agaknya pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengkaji ulang kebijakan penerapan kawasan perdagangan bebas FTZ BBK, agar pembangunan kawasan tersebut menjadi pembangunan Indonesia, bukan sekadar pembangunan di Indonesia.***
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment